Dekat Tanggal 20 Mei: Gojek, Grab, dan Maxim Nyatakan Patuhi Peraturan

Tukang Ngegame , Jakarta - Penyedia jasa angkutan daring Gojek , Grab, dan Maxim bersama-sama menyangkal tuduhan yang diajukan oleh asosiasi tersebut. pengemudi Ojek online alias ojol terkait dengan pelanggaran peraturan mengenai pemotongan komisi yang lebih dari 20 persen.

Catherine Hindra Sutjahyo, Presiden Gojek Indonesia, menjelaskan bahwa Gojek menerapkan rumus 80:20 pada setiap biaya perjalanan. Artinya, 80% dari biaya tersebut akan diterima oleh mitra pengemudi layanan antar jemput berbasis daring, sementara sisanya sebesar 20% menjadi pendapatan bagi Gojek yang digunakan sebagai komisi atas platform mereka.

"Komisi tersebut sebesar 30 persen mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan nomor 15+15," jelas Catherine saat berdiskusi dalam acara temu muka bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta Pusat pada hari Senin, tanggal 19 Mei 2025.

Kepala Urusan Publik Grab Indonesia, Tirza R Munusamy, menegaskan hal yang sama. Dia mengatakan bahwa Grab selalu taat terhadap aturan dan tidak pernah mengurangi fee mitra driver lebih dari 20%. Selain itu, dia menerangkan bahwa biaya sebesar 20% tersebut dialokasikan untuk keperluan pengembangan teknologi.

Di samping itu, untuk memastikan keamanan dengan memberikan perlindungan asuransi kepada para mitra supir dan penumpang. Aplikasi lain dari dana tersebut adalah dalam bentuk program dukungan operasional bagi supir layanan ojek online. "Sebagai contoh, pergantian minyak mesin, perbaikan ban. Tujuannya agar bisa membantu keseharian para mitra supir," jelas Tirsa.

Specialis Hubungan Pemerintahan dari Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assagaf, menjelaskan pula bahwa Maxim mematuhi aturan pemerintah yang mensyaratkan batas atas potongan tarif ojek online (ojol) sebesar 20%. Menurutnya, adanya pemangkasan biaya komisi diperlukan agar platform dapat terus meneraplikan inovasi serta mengakselerasi perkembangan teknologinya. Tujuan dari upaya tersebut adalah untuk meningkatkan kondisi kehidupan ekonomi para supir ojol sebagai mitranya.

Rafi tidak setuju dengan permintaan dari asosiasi driver ojek online yang ingin mendapatkan komisi sebesar 10%. Dia berkata, "Hal ini akan memiliki dampak signifikan terhadap ekosistem transportasi daring dan bisa mencegah inovasi." Meskipun demikian, dia menyebutkan bahwa ada jutaan mitra pengemudi yang bergantung pada kehidupannya melalui aplikasi tersebut sebagai sumber pendapatan mereka.

Seiring dengan permintaan tersebut, asosiasi pengemudi online berencana untuk menyelenggarakan demonstrasi. unjuk rasa Pada hari Selasa, tanggal 20 Mei 2025, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Umum Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyampaikan bahwa demo tersebut diadakan lantaran aplikator menurunkan tarif ojek online lebih dari batas yang ditentukan oleh pemerintah yaitu 20%.

Menurutnya, pemotongan yang melewati batas tersebut semakin mempersulit keadaan kesejahteraan para pengemudi ojek online. "Pemotongan dari platform bisa sampai 70%. Sementara itu, sang pengemudi hanya mendapatkan Rp 5.200 sementara konsumen telah membayar sebesar Rp 18 ribu untuk layanan antar makanan," katanya lewat pernyataan tertulis pada hari Senin, tanggal 19 Mei 2025.

Sektor sebelumnya, Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono menyebut bahwa protes tersebut bakal disertai oleh ribuan pengemudi online dari seluruh wilayah, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Cirebon, Bandung, Cikampek, Karawang, Banten Raya, Palembang, sampai ke Lampung. Protes ini direncanakan fokus pada Istana Merdeka, Kementerian Perhubungan, serta gedung DPR RI. Dia menambahkan, demonstrasi semacam itu juga diperkirakan dilaksanakan secara bersama-sama di beberapa kota lainnya.

"Garda menginginkan agar pemerintah tidak tinggal diam terkait dengan ketidakpuasan driver ojek dan taksi online yang telah lama meredam pelanggaran aturan oleh perusahaan aplikasi," ungkap Igun lewat rilis resmi pada hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025.

Selain menyuarakan protes, Igun menambahkan bahwa Garda Indonesia bersama dengan asosiasi pengemudi online lainnya akan melakukan tindakan massal terkait aplikasi atau offbid. Oleh karena itu, di tanggal 20 Mei 2025, segala bentuk pesanannya lewat aplikasi bakal tertutup total. "Harapan kami, publik dapat memahami aksi offbid ini sebagai sanksi bagi para penyedia layanan yang telah melanggar aturan," katanya.

Post a Comment for "Dekat Tanggal 20 Mei: Gojek, Grab, dan Maxim Nyatakan Patuhi Peraturan"