Pemerintah Mendorong Sanksi untuk Kejahatan Karbon dalam RUU Ketahanan Iklim

, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup ( KLH ) berupaya menangkal praktik pengecoakan hijau dalam proses perdagangan karbon di Indonesia. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mengatakan pihaknya sedang menyusun regulasi untuk mengatur sanksi bagi kejahatan karbon atau kejahatan karbon.

Kejahatan karbon ini ternyata ada, tapi apakah kejadian ini bisa dipenjarakan? Awal kami tidak tahu, ternyata Interpol datang ke kami untuk diskusi karena kejahatan karbon "ini kan lintas negara," ucap Hanif saat ditemui di rumah dinasnya, Kawasan Jakarta Pusat, 16 April 2025.

Dia juga berusaha membuat safeguard- Ini adalah terjemahan teks tersebut ke dalam Bahasa Indonesia:

Menurut Hanif, pengaturan kejahatan karbon ini belum dimasukkan ke revisi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. "Belum sempat karena landasannya kan tidak ada, itu harus masuk level undang-undang," ungkapnya.

Hanif mengatakan bahwa regulasi mengenai kejahatan karbon akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Iklim. Dia menyebutkan bahwa kebijakan tersebut merupakan inisiatif DPR yang telah dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas). "Karena jika dibuat undang-undang, akan ada pasal pelanggarannya," ujarnya.

Sebelumnya, Greenpeace Indonesia mendesak Pemerintah Indonesia berhenti mempromosikan dan meneruskan skema perdagangan karbon yang dianggap memperparah krisis iklim. Organisasi ini menilai pelaku pencemaran lingkungan seharusnya membayar dampak dari segala kerusakan yang telah ditimbulkan.

Post a Comment for "Pemerintah Mendorong Sanksi untuk Kejahatan Karbon dalam RUU Ketahanan Iklim"