CCP memberikan sanksi kepada UDPL, IBL

Gambar terkait CCP penalizes UDPL, IBL (dari Bing)

Pakistan, 3 Juli -- Komisi Persaingan Pakistan (CCP) telah menjatuhkan denda total sebesar Rs. 42 juta kepada United Distributors Pakistan Limited (UDPL) dan International Brands (Private) Limited (IBL) karena melakukan dan memberlakukan perjanjian non-bersaing yang melanggar Pasal 4 Undang-Undang Persaingan Tahun 2010.

Dalam sebuah keputusan terperinci, Komisi menyatakan kedua perusahaan tersebut bersalah karena melakukan kesepakatan pembatasan yang mencegah UDPL memasuki pasar distribusi produk farmasi manusia di Pakistan selama tiga tahun, demikian bunyi siaran pers yang dikeluarkan di sini pada hari Rabu.

Sebagai gantinya, IBL membayar Rs 1,131 miliar kepada UDPL sebagai kompensasi—suatu kesepakatan yang diungkapkan oleh UDPL kepada Bursa Saham Pakistan (PSX) tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan regulator.

CCP menyimpulkan bahwa perjanjian tersebut merupakan kesepakatan pembagian pasar yang ilegal yang menghilangkan persaingan dan dilakukan secara jelas melanggar hukum. "Tujuannya adalah untuk membangun sebuah barrier protektif di sekitar operasi IBL, yang dibiayai melalui kompensasi sebesar Rs 1,131 miliar, sebagai imbalan atas keputusan UDPL untuk tidak berpartisipasi di pasar," demikian bunyi putusan tersebut, yang menambahkan bahwa perilaku semacam itu merusak dinamika persaingan dan merugikan konsumen.

Meskipun perjanjian tersebut mencakup klausul yang menyatakan bahwa pengecualian regulasi akan diajukan kepada CCP, para pihak gagal melakukannya hingga setelah surat teguran dikeluarkan pada Juni 2024.

Komisi menemukan bahwa tindakan yang diambil setelah kejadian tersebut tidak cukup untuk memperbaiki pelanggaran. Sebagai akibatnya, CCP memberikan denda sebesar Rs. 20 juta masing-masing kepada UDPL dan IBL atas pelanggaran Pasal 4(1) dan 4(2)(b) Undang-undang tersebut. Denda tambahan sebesar Rs. 1 juta dikenakan kepada UDPL berdasarkan Pasal 38 karena melakukan pengungkapan informasi kepada PSX tanpa persetujuan regulator.

Perintah tersebut juga meminta perusahaan-perusahaan untuk menyerahkan laporan kepatuhan dalam waktu 30 hari dan memperingatkan adanya sanksi harian tambahan jika ketidakpatuhan berlanjut. Selain itu, CCP telah mengirimkan perkara ini kepada Securities and Exchange Commission of Pakistan (SECP) dan PSX untuk langkah lebih lanjut yang dianggap perlu berdasarkan kerangka hukum masing-masing.

Post a Comment for "CCP memberikan sanksi kepada UDPL, IBL"