- Pada Maret 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik.
Penerbitan BPKB elektronik ini juga melibatkan seluruh Polda dan Jajaran.
Hal ini tidak membuat BPKB lama menjadi tidak berlaku, namun dengan model elektronik beberapa kelebihan akan dirasakan masyarakat.
Berikut ini perbedaan BPKB elektronik dan BPKB biasa.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan bahwa saat ini BPKB elektronik hanya digunakan untuk proses kendaraan roda empat atau lebih yang baru.
“Ukuran BPKB elektronik lebih kecil, seperti paspor dan dilengkapi Chip RFID, begitu juga saat hendak mencetaknya harus disambungkan dulu dengan SAM Card dan Reader, sementara BPKB biasa tidak,” ucap Prianggo menukil Kompas.com (1/6/2025).
Perbedaan mendasar lain antara BPKB elektronik dan biasa terdapat pada blanko BPKB.
Di BPKB biasanya terdapat pengisian tulisan tangan yang menginformasikan identitas pemilik dan kendaraan, sementara model elektroniknya kosong.
"Semua BPKB untuk kendaraan roda dua masih menggunakan BPKB biasa untuk saat ini," katanya.
BPKB elektronik
- Saat ini sementara hanya digunakan untuk proses kendaraan baru R4 atau lebih.
- Ukuran lebih kecil seperti paspor.
- Memiliki Chip RFID. Berisi formulir kosong.
- Ketika akan mencetak BPKB elektronik, SAM Card dan Reader harus disambungkan terlebih dahulu.
BPKB Konvensional (biasa)
- Dapat digunakan untuk semua proses regident ranmor baik untuk R2 maupun R4 atau lebih.
- Lebih besar dari BPKB elektronik.
- Tidak mempunyai Chip RFID Isi blanko terdapat tulisan (identitas pemilik dan identitas kendaraan).
- Ketika akan mencetak BPKB konvensional, tidak perlu disambungkan dengan SAM Card dan Reader (langsung mencetak).
Post a Comment for "Untuk memahami, berikut perbedaan antara BKPB elektronik dengan yang biasa"