Pengadilan AS memenjarakan warga Nigeria berusia 41 tahun yang tinggal di Prancis selama 41 bulan karena penipuan senilai $8 juta.

Gambar terkait US court jails France-based Nigerian 41 months for $8m fraud (dari Bing)

Seorang Nigeria yang berbasis di Prancis, Newton Ofioritse Jemide, yang diekstradisi ke Amerika Serikat karena keterlibatannya dalam penipuan bencana senilai 8 juta dolar, telah dijatuhi hukuman tiga tahun dan lima bulan penjara.

Jemide dijatuhi hukuman pada hari Selasa oleh Hakim Deborah K. Chasanow dari Pengadilan Distrik AS.

Ingat bahwa PUNCH Metro dilaporkan pada 6 Maret bahwa Jemide berusia 47 tahun diekstradisi dari Prancis setelah ia dinyatakan bersalah atas penipuan dalam memperoleh dana hibah federal yang ditujukan bagi warga AS yang rentan.

Departemen Kehakiman AS mencatat bahwa Jemide, bersama beberapa orang yang terlibat, mencuri identitas warga negara AS untuk membuka rekening Green Dot, yang kemudian digunakan untuk mengajukan manfaat federal yang ditujukan bagi korban kebakaran hutan antara tahun 2016 dan 2017.

Departemen Kehakiman AS menyatakan bahwa terdakwa dan orang-orang lain dari Nigeria memerintahkan para pelaku yang tinggal di AS untuk membeli ratusan kartu debit Green Dot.

Demikian pula disebutkan, "Para pelaku yang tinggal di Nigeria kemudian mendaftarkan kartu-kartu tersebut ke Green Dot dengan menggunakan informasi pribadi yang dicuri dari korban pencurian identitas di seluruh Amerika Serikat.

Akibat pengajuan yang bersifat penipuan, FEMA dan lembaga federal lainnya menyetorkan manfaat ke kartu debit Green Dot.

Jemide dan rekan-rekan pelaku yang terlibat memberitahukan kepada pelaku-pelaku lainnya kapan dana penipuan tersebut tersedia di kartu debit, serta memberikan informasi yang diperlukan untuk mencairkan dana dari kartu tersebut sebagai imbalan komisi.

Disebutkan bahwa Jemide dan para konspiratornya mengambil langkah-langkah untuk menyembunyikan identitas mereka dengan menggunakan orang lain untuk melakukan pembelian dan penarikan uang, memanfaatkan berbagai lokasi toko dan bank untuk penarikan, serta membuat money order yang dapat dicairkan atas nama individu atau entitas korporat lainnya.

Dalam memberikan pembaruan mengenai persidangan, Departemen Kehakiman AS (US DoJ) dalam sebuah pernyataan yang diperoleh melalui situs webnya pada hari Rabu mengungkapkan bahwa "FEMA menyalurkan $500 per klaim melalui kartu debit Green Dot yang dibeli oleh para koperatif pelaku kejahatan untuk total setidaknya $8 juta."

Setelah mengaku bersalah, Jemide dijatuhi hukuman 41 bulan penjara dan tiga tahun masa percobaan yang diawasi.

Pengadilan juga memerintahkannya untuk membayar $520.431 sebagai ganti rugi dan menyerahkan $311.036 kepada pemerintah AS.

Hakim Pengadilan Distrik AS Deborah K. Chasanow menjatuhkan hukuman kepada Newton Ofioritse Jemide, 47, warga negara Nigeria yang diekstradisi dari Prancis, dengan hukuman 41 bulan penjara federal karena perannya dalam skema untuk secara curang memperoleh bantuan federal.

"Jemide juga akan menjalani tiga tahun masa pembebasan yang dipantau, serta membayar ganti rugi sebesar $520.431,83, dan putusan penyitaan uang telah dikeluarkan terhadapnya dalam jumlah $311.036,64," demikian pernyataan tersebut diakhiri.

Disediakan oleh SyndiGate Media Inc. ( Syndigate.info ).

Post a Comment for "Pengadilan AS memenjarakan warga Nigeria berusia 41 tahun yang tinggal di Prancis selama 41 bulan karena penipuan senilai $8 juta."